Jika Dugaan Pungutan Terbukti

AMPHR Desak Kemenag Riau Evaluasi Total, Panggil dan Copot Kepala MAN 1 Pekanbaru

Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum Provinsi Riau (AMPHR) secara resmi mendatangi Kantor Kementerian Agama Provinsi Riau pada Rabu (15/7/2026)

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum Provinsi Riau (AMPHR) secara resmi mendatangi Kantor Kementerian Agama Provinsi Riau pada Rabu (15/7/2026) untuk menyampaikan aspirasi sekaligus mendesak dilakukannya evaluasi total terhadap tata kelola di MAN 1 Pekanbaru atas sejumlah dugaan pungutan yang menjadi sorotan publik.

Audiensi tersebut dipimpin langsung  Muhammad Amri Hasibuan selaku Ketua AMPHR dan diterima oleh Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Riau, Rahmat Suhadi beserta jajaran.

Dalam pertemuan tersebut, Muhammad Amri Hasibuan menegaskan bahwa Kementerian Agama tidak boleh menutup mata terhadap berbagai dugaan praktik yang berpotensi mencederai prinsip pendidikan yang bersih, adil, dan bebas dari pungutan yang tidak sesuai ketentuan.

AMPHR menyoroti sedikitnya ada dua persoalan yang menjadi perhatian serius, yakni dugaan pungutan uang perpisahan kepada siswa kelas XII Tahun Pelajaran 2024/2025 sebesar Rp600.000 per siswa yang diduga bersifat wajib dan disebut dibuktikan dengan beredarnya surat resmi di media sosial.

Selain itu, AMPHR juga menyoroti dugaan penetapan biaya masuk siswa baru pada tahun 2024 dengan nominal hingga Rp8.400.000, yang diduga menggunakan sistem pengelompokan dan dinilai berpotensi bertentangan dengan prinsip pemerataan akses pendidikan.

"Kami datang bukan untuk mencari sensasi. Kami hadir membawa aspirasi masyarakat dan meminta Kementerian Agama bertindak tegas. Jika dugaan-dugaan ini terbukti melalui proses pemeriksaan, maka Kepala MAN 1 Pekanbaru harus dievaluasi secara menyeluruh, dipanggil dan dicopot dari jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab moral maupun administratif," tegas Muhammad Amri Hasibuan.

Menurut Muhammad Amri, lembaga pendidikan seharusnya menjadi tempat menanamkan nilai kejujuran dan integritas, bukan justru menimbulkan keresahan akibat dugaan praktik pungutan yang membebani masyarakat.

Menanggapi penyampaian tersebut, Kabag TU Kanwil Kemenag Riau Rahmat Suhadi menyampaikan apresiasi atas kepedulian mahasiswa dan pemuda dalam mengawal dunia pendidikan. Ia menyatakan, bahwa seluruh informasi yang disampaikan akan segera diteruskan untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Dalam audiensi itu, AMPHR meminta kepastian langkah konkret dalam waktu 3×24 jam. Pihak Kanwil Kementerian Agama Provinsi Riau kemudian meminta waktu hingga Senin, 20 Juli 2026 untuk menindaklanjuti laporan dan menyampaikan perkembangan penanganannya.

AMPHR menegaskan akan terus mengawal proses tersebut hingga terdapat langkah nyata. Apabila dalam batas waktu yang telah disepakati tidak ada tindakan yang jelas dan transparan, maka AMPHR menyatakan akan menempuh langkah-langkah lanjutan sesuai koridor hukum dan mekanisme penyampaian aspirasi yang berlaku.***

TUNTUTAN AMPHR:

1. Mendesak Kementerian Agama Provinsi Riau melakukan investigasi menyeluruh dan transparan terhadap dugaan pungutan di MAN 1 Pekanbaru.
2. Mendesak pemanggilan dan evaluasi total terhadap Kepala MAN 1 Pekanbaru.
3. Mendesak pencopotan Kepala MAN 1 Pekanbaru apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran.
4. Mendesak Kementerian Agama membuka hasil pemeriksaan kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi.***
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar